Syarat dan Ketentuan
PERNYATAAN NASABAH
-
Nasabah menyatakan bahwa :
-
Telah menerima prospektus Produk Investasi yang diterbitkan oleh Penerbit ("Penerbit");
-
Telah membaca, mempelajari dan memahami sepenuhnya isi dari prospektus Produk Investasi yang mengungkapkan informasi yang berhubungan dengan Produk Investasi, serta perhitungan estimasi kerugian/risiko Produk Investasi, kebijakan investasi, biaya terkait, informasi mengenai Penerbit dan Bank Kustodian, hak dan kewajiban, serta syarat dan kondisi Produk Investasi terkait lainnya;
-
Telah mendapatkan informasi dan penjelasan yang cukup dari PT Bank CIMB Niaga Tbk (untuk selanjutnya disebut "Bank"), termasuk namun tidak terbatas pada penjelasan terkait Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi.
-
Nasabah memahami dan menyetujui bahwa :
-
Aplikasi Permohonan Layanan Produk Investasi ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi dan hanya dapat diteruskan Bank sebagai penjual;
-
Bank bertindak selaku penjual dari Produk Investasi. Produk Investasi merupakan produk pasar modal dan bukan produk Bank dan oleh karenanya Nasabah dengan ini setuju untuk membebaskan Bank dari segala tuntutan terkait dengan karakteristik, performa, dan risiko produk serta akan menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin terjadi terkait dengan Produk Investasi tersebut secara langsung dengan Penerbit;
-
Produk Investasi bukan merupakan produk Bank sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan Pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan;
-
Bank tidak bertanggung jawab atas informasi serta materi yang dikeluarkan atau disebarluaskan sebagaimana tercantum dalam prospektus Produk Investasi;
-
Pembelian Produk Investasi harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam prospektus Produk Investasi dan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-
Dalam hal Instruksi dilakukan oleh Nasabah melalui CIMB Clicks, setelah Nasabah melengkapi proses Instruksi dengan melakukan input M-PIN, Nasabah tidak dapat melakukan pembatalan atas Instruksi tersebut;
-
Transaksi Produk Investasi yang dilakukan melalui CIMB Clicks memiliki cut-off time berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bank. Dalam hal Instruksi dilakukan setelah melewati cut-off time, maka Instruksi tersebut akan dijalankan pada hari kerja berikutnya.
-
Nasabah tidak menganggap komunikasi, penjelasan atau informasi dari Bank sebagai nasihat investasi, atau rekomendasi, atau sebagai jaminan dari Bank atas keuntungan dari Produk Investasi. Penilaian serta keputusan investasi Nasabah lakukan sendiri secara mandiri dan tidak dipengaruhi oleh Bank, Manajemen atau Karyawannya. Oleh karena itu, Nasabah dengan ini membebaskan Bank, Manajemen dan Karyawannya dari segala tangung jawab, kerugian dan tuntutan hukum dari manapun.
-
Nasabah mengakui bahwa Bank tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki kewajiban apapun atas kerugian atau penurunan harga Produk Investasi yang disebabkan oleh perubahan harga Produk Investasi di pasar ataupun karena ketidaktersedian Produk Investasi yang dikehendaki Nasabah ataupun apabila Nasabah tidak dapat menjual kembali Produk Investasi yang dimiliki Nasabah kepada Bank termasuk namun tidak terbatas karena ketidaktersediaan limit Produk Investasi pada Bank dikemudian hari. Nasabah menyetujui untuk membebaskan Bank terhadap segala tuntutan risiko, beban ganti rugi, ataupun biaya yang berkaitan dengan atau timbul dari tindakan Bank melaksanakan Instruksiatas segala transaksi Produk Investasi oleh Nasabah.
-
Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi dan keterangan sehubungan dengan Produk Investasi yang Nasabah miliki kepada pihak ketiga manapun, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada, setiap anak perusahaan, asosiasi dan afiliasinya, penerbit serta pihak yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KETENTUAN DAN PERSYARATAN LAYANAN PRODUK INVESTASI
Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi ini (untuk selanjutnya disebut “Ketentuan dan Persyaratan”) merupakan Ketentuan dan Persyaratan mengenai pembukaan Rekening Efek, pembelian dan penjualan Produk Investasi oleh Nasabah serta penyimpanan Produk Investasi Nasabah oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Selanjutnya Nasabah dan Bank menyetujui Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:
-
DEFINISI
Kecuali ditentukan lain maka semua istilah dalam Ketentuan dan Persyaratan ini harus dibaca dan diartikan sebagai berikut:
-
Bank adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk mencakup unit-unit kerja di dalamnya seperti namun tidak terbatas pada Bank Kustodian dan Unit Bisnis.
-
Bank Kustodian adalah unit kerja Bank yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyimpan Produk Investasi.
-
Efek adalah efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaanya, berikut setiap perubahan dan atau pembaharuannya.
-
Instruksi adalah setiap atau seluruh kuasa, permintaan dan perintah dari Nasabah kepada Bank mengenai transaksi Produk Investasi yang akan dilakukan, baik secara tertulis maupun elektronik, seperti namun tidak terbatas CIMB Clicks. Apabila Instruksi dikirim melalui facsimile, maka Instruksi tersebut wajib diikuti dengan dokumen aslinya.
-
Ketentuan dan Persyaratan adalah Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi ini beserta semua lampirannya berikut segala perubahannya.
-
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain sebagaimana di atur dalam UU Pasar Modal atau lembaga sejenis yang diatur berdasarkan ketentuan lain yang berlaku bagi Produk Investasi yang diperjual belikan.
-
Nasabah adalah nasabah Bank yang melakukan pembelian atau penjualan Produk Investasi dan pemilik Rekening Efek.
-
Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Produk Investasi.
-
Produk Investasi adalah Efek yang berupa surat utang atau obligasi yang diperjual-belikan melalui Bank dan disimpan dalam Rekening Efek.
-
Rekening Dana adalah rekening dana atas nama Nasabah pada Bank CIMB Niaga yang ditunjuk oleh Nasabah pada aplikasi layanan Produk Investasi.
-
Rekening Efek adalah rekening efek atas nama Nasabah pada Bank Kustodian yang dibuka untuk menyimpan Produk Investasi.
-
Sub Rekening Efek adalah rekening efek atas Nama Nasabah yang merupakan sub rekening dari rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian.
-
Unit Bisnis adalah unit kerja Bank yang ditunjuk untuk menyelenggarakan kegiatan wealth management bagi Nasabah dalam pembelian dan penjualan Produk Investasi bagi Nasabah.
-
PEMBUKAAN REKENING EFEK DAN PELAKSANAAN INSTRUKSI NASABAH
-
Bank berhak meminta kepada Nasabah dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diperlukan, berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening Efek dan pelaksanaan Instruksi Nasabah. Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin bahwa segala data/dokumen/ informasi apapun yang diberikan kepada Bank adalah benar, lengkap dan sesuai dengan aslinya atau keadaan yang sebenarnya serta tidak/belum ada perubahan atau merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening Efek dan pelaksanaan Instruksi hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah dan disetujui oleh Bank.
-
Bank melalui Bank Kustodian yang ditunjuk akan membuka Rekening Efek atas nama Nasabah di Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian dan membuat nomor tunggal identitas pemodal (Single Investor Identification) sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundangan yang berlaku.
-
Bank melalui Bank Kustodian yang ditunjuk akan melakukan pencatatan, penyimpanan dan pemberian konfirmasi pembelian / penjualan efek.
-
Kecuali untuk hal-hal yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank hanya akan melakukan tindakan atas Rekening Efek berdasarkan Instruksi. Dalam menjalankan Instruksi, Bank akan melakukan pemeriksaan keabsahan Instruksi berdasarkan contoh tanda tangan, identitas diri atau media verifikasi lain yang diterima oleh Bank.
-
Bank berhak untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan setiap Instruksi, dan tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang mungkin timbul yang disebabkan oleh:
-
dilaksanakannya Instruksi seperti namun tidak terbatas pada kerugian yang diakibatkan karena adanya kesalahan data Instruksi, penyalahgunaan, pemalsuan identitas, pemalsuan tandatangan dan pemalsuan sandi yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian dari Nasabah sendiri; atau
-
tidak dilaksanakannya Instruksi oleh Bank, apabila:
-
Instruksi tidak sah;
-
Instruksi tidak disampaikan dalam bentuk dan cara yang ditetapkan atau disetujui oleh Bank;
-
Menurut pertimbangan Bank terdapat sesuatu yang tidak jelas atau bermakna ganda, sampai adanya keterangan yang memastikan hal tersebut.
-
ketersediaan Produk Investasi pada Rekening Efek atau Sub Rekening Efek atau dana pada Rekening Dana tidak mencukupi karena sebab apapun termasuk namun tidak terbatas pada terdapatnya pembekuan/pemblokiran atas Rekening Efek atau Sub Rekening Efek maupun Rekening Dana. Bank berhak untuk meyakini setiap Instruksi yang diterimanya dari Nasabah sebagai instruksi yang benar dan sah dan tidak berkewajiban untuk melakukan konfirmasi kembali kepada nasabah terkait dengan instruksi.
Dalam hal Bank tidak melaksanakan Instruksi, Bank akan memberitahukan Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
-
Apabila suatu Instruksi berkala (standing instruction) diberikan kepada Bank, maka Instruksi tersebut akan tetap sah dan berlaku sampai Bank menerima pembatalan atau penggantian Instruksi tersebut dengan Instruksi yang baru.
-
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN ATAU PENJUALAN KEMBALI PRODUK INVESTASI
-
Nasabah dengan ini menyatakan mengetahui pembatasan jumlah pembelian dan penjualan Produk Investasi termasuk biaya yang timbul dan/atau pajak yang dibebankan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku (termasuk namun tidak terbatas pada biaya pembelian atau penjualan atau pajak atas keuntungan).
-
Harga satuan Produk Investasi akan diberitahukan Bank kepada Nasabah berdasarkan informasi yang diperoleh Bank dari Penerbit atau berdasarkan harga yang diperoleh pasar sekunder.
-
Sumber dana atas pembelian Produk Investasi bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 8 tahun 2010 berikut perubahannya.
-
Nasabah dengan ini menyatakan tunduk pada ketentuan yang telah ditetapkan Penerbit atas pembelian dan penjualan Produk Investasi sepanjang tidak diatur lain dalam ketentuan ini.
-
Atas pembelian Produk Investasi melalui Bank, maka Nasabah menyetujui untuk menitipkan Produk Investasi pada Rekening Efek Nasabah pada Bank Kustodian.
-
Pemindahan Produk Investasi dari Bank Kustodian kepada bank kustodian lain, dilakukan dengan cara Nasabah melakukan penjualan Produk Investasi tersebut terlebih dahulu.
-
Instruksi Nasabah sehubungan dengan pembelian/penjualan Produk Investasi yang diterima Bank akan dilakukan sepanjang menurut pertimbangan Bank telah ditandatangani sesuai dengan contoh/specimen tanda tangan Nasabah yang dimiliki oleh Bank dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
-
Nasabah terikat pada Instruksi yang telah diberikan dimana Nasabah sepenuhnya menyadari bahwa Nasabah tidak dapat meminta kepada Bank untuk membatalkan Instruksi yang telah dijalankan oleh Bank, baik sebagian atau seluruhnya.
-
Nasabah menyadari bahwa Bank atau Penerbit dapat menolak permohonan pembelian Produk Investasi ataupun Nasabah dapat diminta sewaktu-waktu oleh Bank atau Penerbit untuk menjual kembali Produk Investasi yang telah dibeli oleh Nasabah, jika terdapat informasi atau dokumen yang diduga palsu atau Nasabah melanggar Ketentuan dan Persyaratan ini atau peraturan yang berlaku atau sebagai pelaksanaan suatu peraturan hukum yang berlaku pada waktu nanti.
-
PEMBELIAN DAN PENJUALAN PRODUK INVESTASI
-
Sebelum Nasabah melakukan transaksi pembelian atau penjualan Produk Investasi, Nasabah wajib:
-
Membaca, mempelajari dan memahami sepenuhnya Ketentuan dan Persyaratan ini dan ketentuan terkait lainnya.
-
Memiliki SID (Single Investor Identification) aktif. Dalam hal Nasabah belum memiliki SID, Nasabah wajib melakukan registrasi SID dan mengisi Risk Profile terlebih dahulu,
-
Memiliki Rekening Dana aktif dan membuka Rekening Efek di Bank;
-
Menyediakan dana untuk dan biaya-biaya yang timbul (bila ada) pada Rekening.
-
Untuk transaksi pembelian Produk Investasi selain memenuhi kewajiban pada butir IV.1 di atas, Nasabah wajib :
-
Membaca, mempelajari dan memahami sepenuhnya prospektus atau dokumen penawaran Produk Investasi yang dikeluarkan oleh Penerbit atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank.
-
Menyediakan dana yang cukup pada Rekening Dana guna penyelesaian transaksi pembelian Produk Investasi termasuk biaya pajak yang timbul dan Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul atas dibatalkannya pembelian akibat tidak tersedianya dana yang cukup di Rekening Dana.
-
Mengisi Risk Profile untuk nasabah baru dan melakukan update Risk Profile untuk nasabah yang Risk Profile-nya telah melewati masa aktif 2 tahun.
-
Untuk transaksi penjualan Produk Investasi selain memenuhi kewajiban pada butir IV.1 di atas, Nasabah wajib :
-
memenuhi persyaratan penjualan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam prospektus atau dokumen penawaran Produk Investasi yang dikeluarkan oleh Penerbit atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank.
-
Menyediakan Produk Investasi yang akan dijual dalam Rekening Efek dan Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul atas akibat tidak tersedianya Produk Investasi yang cukup di Rekening Efek dan atau Sub Rekening Efek.
-
Hasil penjualan Produk Investasi ini hanya dapat dikreditkan ke Rekening Dana aktif
-
Biaya yang timbul, termasuk biaya pajak dari penjualan Produk Investasi dapat dipotong dari hasil penjualan.
-
Jika penjualan ditunda karena adanya penundaan sementara maka penjualan dilaksanakan dengan urutan permohonan first come first served.
-
Bank berwenang menjalankan Instruksi dan melakukan pencatatan terhadap Produk Investasi Nasabah pada Sub Rekening Efek, dan Bank akan tetap melakukan pencatatan kepemilikan Nasabah atas Produk Investasi tersebut di Rekening Efek pada Bank Kustodian.
-
Nasabah yang merupakan badan usaha atau badan hukum lainnya wajib bertanggung jawab dan menjamin bahwa yang dilakukannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau ketentuan internal lainnya atau peraturan-peraturan dan ketentuan yang mengatur mengenai badan usaha atau badan hukum tersebut.
-
TANGGUNG JAWAB NASABAH
-
Jika Nasabah menghendaki agar Bank melakukan tindakan, selain yang dinyatakan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini, yang tindakannya melibatkan pembayaran uang atau yang menurut Bank tindakan tersebut dapat menyebabkan Bank atau orang yang ditunjuknya menjadi bertanggung jawab atas pembayaran uang atau kewajiban dalam bentuk lain, maka bersama ini Nasabah menyatakan akan memberi ganti rugi sebesar kerugian yang dialami Bank bila Bank mengalami kerugian atas pengambilan tindakan tersebut. Jumlah ganti rugi mana wajib dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja dibayar oleh Nasabah kepada Bank, setelah klaim dari Bank disampaikan kepada Nasabah (mana yang lebih dahulu).
-
Nasabah bertanggung jawab atas tagihan-tagihan dan biaya yang wajib dibayar sehubungan dengan Produk Investasi yang disimpan dalam Rekening Efek.
-
BIAYA
-
Bank berhak membebankan biaya atas jasa pelayanan dimana ketentuan mengenai biaya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
-
Segala biaya yang timbul atas jasa pelayanan menjadi beban Nasabah dan Nasabah setuju membayar semua biaya yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa pelayanan yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Apabila tidak ada persetujuan lain, segala biaya akan dibebankan pada Rekening Dana, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada rekening lain atas nama Nasabah pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Rekening Nasabah dimaksud.
-
KUASA
-
Guna keperluan penyetoran dana untuk pembelian Produk Investasi, pembayaran Biaya dan kewajiban lainnya berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini dan atau berdasarkan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet dan mentransfer /memindahbukukan dana dari Rekening Dana.
-
Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh kepada Bank untuk:
-
Membuka atau menutup Rekening Efek maupun Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian yang disertai dengan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal ( Single Investor Identification )
-
Mengambil dan/atau menyimpan Produk Investasi Nasabah pada Rekening Efek dan atau Sub Rekening Efek;
-
menyimpan Efek dalam Rekening Efek dan/atau uang tunai dalam Rekening Dana.
-
Melaksanakan penyelesaian transaksi penjualan maupun pembelian Efek;
-
Menerima dan/atau menyerahkan Efek kepada Pialang serta menandatangani dokumen-dokumen, meregistrasi, memecah, menggabungkan, melakukan proses balik nama dan/ atau melakukan segala sesuatu berkaitan dengan transaksi Efek oleh Nasabah;
-
Memeriksa keaslian dan keabsahan Efek guna melindungi kepentingan Nasabah (untuk Efek yang masih ada warkatnya);
-
Menagih atau menerima, menandatangani dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya penerimaan dividen/bunga/bonus dan/atau lain-lain hak Nasabah sehubungan dengan pemilikan Efek;
-
Melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu dan baik menurut Undang-Undang dan kebiasaan yang lazim dijalankan oleh Bank dalam rangka melaksanakan maksud pemberian kuasa ini.
-
Mendebet Rekening Dana maupun rekening lain atas nama Nasabah untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas jasa pelayanan.
-
Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
-
MENINGGAL DUNIA/PAILIT/BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN
Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau berada dibawah pengampuan maka:
-
Atas perintah Bank, Bank Kustodian hanya akan mengalihkan hak atas Rekening Efek kepada ahli waris atau pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk. Bank Kustodian berhak mensyaratkan dokumen yang dapat diterima oleh Bank Kustodian yang membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti hak atau pihak yang ditunjuk.
-
Hak dan kewajiban Nasabah sehubungan dengan kepemilikan Produk Investasi beralih kepada para ahli waris Nasabah atau pengampu dan kurator atau penerus haknya, untuk itu kepada Bank harus ditunjukkan keterangan waris atau ketetapan pengampu dan atau dokumen lain terkait sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
-
CATATAN DAN LAPORAN BANK
-
Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi Produk Investasi yang terjadi beserta saldonya.
-
Bank dan Nasabah setuju bahwa pembukuan dan atau catatan Bank baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat para pihak.
-
PERJUMPAAN HUTANG
Atas seluruh Produk Investasi yang terdapat dalam Rekening Efek, Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) dengan segala hutang Nasabah kepada Bank dalam bentuk apapun baik yang ada sekarang maupun yang akan ada kemudian. Untuk itu Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk menjaminkan dan atau memberi hak kepada Bank untuk menjual Produk Investasi untuk jumlah yang terhutang dan mengambil pelunasan dari hasil penjualan tersebut.
-
PEMBLOKIRAN SEMENTARA DAN PENUTUPAN
-
Nasabah setiap saat dapat memblokir untuk sementara dan/atau menutup Rekening Efek melalui permintaan tertulis. Permintaan untuk melepaskan blokir oleh Nasabah wajib dilakukan secara tertulis pula.
-
Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup Rekening Efek dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah.
-
Bank berhak untuk membatalkan dan atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku dengan pemberitahuan kepada Nasabah.
-
FORCE MAJEURE
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang mungkin timbul atas Produk Investasi yang disimpan di Bank Kustodian dalam hal terjadi diluar kontrol Bank (force majeure) seperti namun tidak terbatas pada perang, perpecahan, pemberontakan, pemogokan, huru hara, bencana alam, bencana nuklir, radio aktif, kegagalan dalam penerapan teknologi baru maupun ketentuan pemerintah yang ada saat ini atau yang akan datang.
-
PENYELESAIAN SENGKETA
Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi ini berikut seluruh perubahan atau penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi ini akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut :
-
Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui mediasi di bidang Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
-
PENANGANAN KELUHAN (Pengaduan)
-
Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 dan/atau email 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
-
Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
-
KETENTUAN LAIN-LAIN
-
Ketentuan dan Persyaratan ini mengikat Nasabah dan orang/pihak yang diberi kuasa oleh Nasabah, Bank dan/atau Bank Kustodian, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
-
Apabila terjadi perubahan Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi dan hal lain yang terkait dengan pembukaan Rekening Efek ini, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Dalam hal terdapat ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
-
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa pembelian dan penjualan Produk Investasi tunduk pada seluruh Ketentuan dan Persyaratan ini dan Nasabah wajib memahami karakteristik Produk Investasi yang akan Nasabah manfaatkan berikut segala konsekuensi pemanfaatan Produk Investasi, termasuk manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada Produk Investasi.
Setiap dan seluruh dokumentasi baik mengenai wewenang bertindak maupun Instruksi yang diterima oleh Bank Kustodian dari Nasabah melalui Bank, akan dianggap sebagai asli dan sah sesuai dengan sistem dan prosedur dan pemeriksaan ( verifikasi ) yang berlaku. Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul bila ternyata dikemudian hari Instruksi tersebut tidak asli dan tidak sah.
-
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi/data tentang Nasabah, memblokir, menyerahkan atau mendebet atau tindakan lain sehubungan dengan kepemilikan Produk Investasi maupun Rekening yang terkait dengan produk dimaksud, atas permintaan pejabat atau instansi yang berwenang atau pihak lain, atau guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
-
Nasabah membebaskan Bank dari segala tanggung jawab atas segala informasi dan dokumen yang dikeluarkan bukan oleh atau tidak melalui Bank sehubungan dengan Produk Investasi ini.
-
Mengenai pengakhiran perjanjian ini, Nasabah dan Bank dengan ini melepaskan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
-
Ketentuan dan Persyaratan Layanan Produk Investasi ini berarti Ketentuan dan Syarat ini termasuk kebijakan dan ketentuan yang berlaku di Bank (“Kebijakan dan Ketentuan Bank”) yang dapat diubah dari waktu ke waktu yang mengatur perihal administrasi dan operasional, standar pelayanan yang dapat diberikan kepada Nasabah, biaya penyimpanan, biaya penyelesaian transaksi, biaya pemungutan pendapatan, biaya proxy termasuk cara perhitungannya. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan-ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini dengan ketentuan dalam Kebijakan dan Ketentuan Bank maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Kebijakan dan Ketentuan Bank.
-
Ketentuan dan Persyaratan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Aplikasi Layanan Produk Investasi dan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening (KPUPR). Apabila terdapat pengaturan yang bertentangan antara KPUPR dengan ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan dalam dalam Ketentuan dan Persyaratan ini.
-
Ketentuan dan Persyaratan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.